Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah berimplikasi terhadap pemberlakuan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan terbentuk dari peleburan 3 (tiga) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Kantor Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kota Medan, dan Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Medan.
Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan membantu Wali Kota Medan dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan menyelenggarakan fungsi: