KRITERIA PELAMAR

Q : Dapatkah Tenaga non-ASN melamar keluar instansi tempat bekerja ?
A : Pelamar hanya dapat melamar pada instansi Pemerintah Kota Medan sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar.

Q: Dapatkah Tenaga non-ASN melamar pada unit kerja lain yang masih dalam instansi yang sama ?
A: Pelamar dapat melamar pada unit kerja lain di Pemerintah Kota Medan selama kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja relevan/sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Q: Berapa tahun masa kerja yang dimiliki non-ASN untuk dapat mengikuti seleksi PPPK?
A:

  1. Untuk PPPK Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
  2. Untuk PPPK Tenaga Kesehatan, aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus, dan Jabatan Fungsional Ahli Muda paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus.
  3. Untuk PPPK Tenaga Teknis, aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.

Q: Bagaimana non-ASN dapat mengetahui melamar seleksi PPPK pada jadwal 1 atau jadwal 2?
A:
  1. Tenaga non-Asn yang dapat mengikuti seleksi PPPK pada jadwal 1 adalah :
    1. Pelamar prioritas Guru;
    2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
    3. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
  2. Tenaga non-Asn yang dapat mengikuti seleksi PPPK pada jadwal 2 adalah Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Q: Apakah Eks-THK II boleh melamar ke unit kerja lain?
A: Eks-THK II bisa melamar ke unit kerja lain sesuai dengan persyaratan kualifikasi Pendidikan pada jabatan yang dilamar.


KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Q: Dapatkah peserta melamar dengan jenjang kualifikasi pendidikan yang berbeda pada saat pendataan non-ASN?
A : Pelamar dapat memilih kualifikasi pendidikan yang tersedia pada SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki walaupun tidak sesuai dengan pendataan non-ASN.

Q : Bagaimana pengertian kualifikasi pendidikan D-IV/S-1 Lintas Disiplin Ilmu?
A : Dapat dilamar oleh seluruh pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan D-IV atau S-1 program studi apapunn.

Q: Bagaimana pengertian kualifikasi pendidikan S-1 Teknik?
A: Dapat dilamar oleh seluruh pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan S-1 Teknik dengan program studi apapun.

Q: Bagaimana Ijazah disebut sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar?
A: Ijazah dianggap sesuai dengan kualifikasi pendidikan apabila nama PROGRAM STUDI yang tertera ada ijazah sama dengan nama kualifikasi Pendidikan pada jabatan yang dilamar, bukan nama FAKULTAS atau GELAR.


SURAT LAMARAN

Q : Apakah surat lamaran diketik atau ditulis tangan?
A : Untuk Surat lamaran diperbolehkan ditulis tangan atau diketik, sesuai dengan format surat lamaran pada lampiran pengumuman.

Q : Apakah diperbolehkan mengubah isi/narasi dari surat lamaran?
A : Tidak boleh, kecuali pada poin tertentu sesuai dengan kriteria pelamar.


SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA

Q : Bagaimana kriteria surat keterangan pengalaman kerja?
A : Surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang menerangkan:

  1. Data diri Tenaga non-ASN;
  2. Lama bekerja non-ASN;
  3. Kesesuaian jabatan pekerjaan sekarang dengan jabatan yang dilamar;
  4. Melampirkan SK penugasan sebagai bukti dukung untuk poin 3 (minimal 2 tahun).

Q: Apakah diperbolehkan mengubah isi/narasi dari surat lamaran?
A: Tidak boleh, kecuali pada poin tertentu sesuai dengan kriteria pelamar


SURAT KETERANGAN AKTIF BEKERJA

Q : Apakah Surat Keterangan Aktif Bekerja juga wajib diupload bagi yang sudah masuk pada pendataan Non-ASN?
A : Untuk pelamar yang sudah terdaftar dalam database non-ASN BKN wajib melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja.


SURAT PERNYATAAN 5 POIN

Q : Apakah saya dapat Mengubah / Menambah / Mengurangi format Surat Pernyataan 5 poin?
A : Pelamar tidak boleh Mengubah / Menambah / Mengurangi format Surat Pernyataan 5 poin.


E-METERAI

Q : Apakah boleh menggunakan meterai tempel?
A : Pelamar dapat menggunakan meterai tempel maupun e-meterai.

Q : Apakah tanda tangan boleh mengenai meterai?
A : jika pelamar menggunakan e -meterai , tanda tangan tidak boleh menimpa e-meterai, jika pelamar menggunakan meterai tempel , tanda tangan harus mengenai meterai tempel.

PANITIA SELEKSI PENERIMAAN CASN PEMERINTAH KOTA MEDAN